
Adab – adab Dalam Pernikahan
Oleh: Ust. H. Sigit Sulistyo, Lc. ME
Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata dalam kitab Muhtasor Minhajul Qosidin.
A. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SUAMI ATAS ISTRI
Suami wajib memperhatikan keseimbangan dan adab-adab dalam sebelas perkara,
- MENYELENGGARAKAN WALIMAH, dan hal ini suatu hal yang sangat dianjurkan.
- BERAHLAK BAIK DENGAN ISTRI
Bersabar terhadap keburukan istri karena potensi bengkok yang ada pada wanita, hal tersebut sebagaimana terdapat dalam hadis,
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَع وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضَّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
“Terimalah wasiat dariku tentang wanita, berbuat baiklah kalian pada istri-itri kalian, sebab mereka diciptakan dari tulang rusuk dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas, bila kamu meluruskannya, maka kamu mematahkannya, bila kamu membiarkannya ia tetap bengkok, maka hendaknya kalian saling berpesan untuk berbuat baik kepada para istri” (HR. Bukhori)
Maka ketahuilah bahwa bukan termasuk kebaikan akhalak menghentikan keburukan istri, akan tetapi bersabar terhadap keburukannya, sabar dalam menghadapi kemarahan dan emosinya dalam ranggka meneladani Rosulullah SAW. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari sahabat Umar bin Khotob, bahwa para istri Nabi SAW kadang membantah beliau dan bahkan pernah salah seorang dari mereka mendiamkan beliau satu hari satu malam. - BERSEDAUGURAU BERSAMA ISTRI
Nabi SAW pernah balapan lari dengan Aisyah dan belaiu pun bergurau dengan para istri beliau. - TIDAK BERLEBIHAN DALAM CEMBURU
- SEIMBANG DALAM MEMBERI NAFKAH
- ORANG YANG SUDAH MENIKAH HARUS BELAJAR HUKUM HUKUM SYARIA
Terlebih dalam urusan haid, sehingga denganya dia tahu memperlakukan istri yang sedang haid. Suami juga harus menanamkan akidah yang shohih kepada istri, membuang bid’ah darinya bila ada, mengajarinya hukum- hukum sholat, haid dan istihadhah, suami mengajarinya bahwa bila darah haid berhenti sesaat menjelang terbenamnya matahari yang cukup untuk melaksanakan satu rekaat, maka dia harus melaksanakan Zhuhur dan Ashar. Bila darahnya terputus sebelum shubuh dengan kadar waktu yang cukup untuk melaksanakan satu rakaat, maka dia harus menggadhah maghrib dan isyak, karena perkara ini hamper tidak di perhatikan oleh kaum wanita. - BILA SESEORANG BERISTRIKAN LEBIH DARI SATU DIA HARUS BERLAKU ADIL DIANTARA MEREKA
Adil disini dalam hal menginap dan pemberian nafkah dan bukan dalam rasa cinta dan hubungan suami istri. Karena yang akhir ini tidak tidak dimilik oleh suami. Bila suami hendak safar dan mengajak salah seorang diantara mereka, maka suami mengundinya, siapa yang mendapatkan undian, maka dialah yang ikut berangkat bersamanya. - NUSYUZ
Bila istri melakukan nusyuz, maka suami mendidiknya dan memaksanya agar mentaatinya, hanya saja suami patut mendidiknya secara bertahap, dengan memberikan nasihat dan wejangan, bila belum berhasil, maka bisa dengan cara meninggalaknya di ranjang, membelakanginya dengan punggungnya atau menjauhitempat tidurnya dan tidak berbicara dengan selama tiga hari. Bila tidak berguna maka boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakiti, yaitupukulan yang tidak membuat berdarah dan tidak memukulwajah. - HUBUNGAN HARMONIS DALAM URUSAN BIOLOGIS
Dianjurkan dengan memulai membaca basmalah. - ADAB-ADAB MELAHIRKAN ada enam yaitu;
a) Tidak berbahagia dengan berlebihan atas lahirnya anak laki-laki dan bersedih berlebihan saat lahir anak perempuan, karena dia tidak tahu mana yang lebih baik baginya;
b) Mengumandangkan adzan din telinga bayi saat lahir;
c) Memberinya nama yang bagus.
Dalam shohih Muslim disebutkan
إن أحب أسماءكم إلى الله عبد الله و عبد الرحمن
“Sesungguhnya nama kalian yang paling Allah cintai adalah Abdullah dan Abdurrahman”
Barangsiapa mempunyai nama yang tidak baik, maka dianjurkan untuk menggantinya, Nabi SAW telah merubah sejumlah nama sahabat. Beliau tidak menyukai nama Aflah, Nafi’, Yasar, Rabah, Barakah, karena saat ditanyakan, “Apakah pemiliknya memang demikian?” Ternyata tidak;
d) Melakukan Aqiqah, untuk anak laki-laki dua ekor domba dan perempuan satu ekor saja;
e)Mentahniknya dengan kurma atau sesuatu yang manis;
f) Mengkhitan. - YANG BERKAITAN DENGAN SUAMI
yaitu talak adalah perkara halal yang dibenci oleh ALLAH. Suami makruh mentalak istri tiba-tiba tanpa kesalahan dari istri. Istri juga tidak boleh memposisikan suami mengeluarkan kata talak. Bila suami hendak menjatuhkan talak, hendaknya memperhatikan empat perkara;
a) Mentalaknya dalam masa suci yang belum digauli, agar masa iddahnya tidak panjang;
b) Hendaknya hanya mentalaknya dengan satu talak, agar memungkinkan merujuknya bila menyesal;
c) Menjatuhkan talak dengan lembut dengan memberinya hadiah untuk menghiburnya. Diriwayatkan dari al Hasan bin ALI bahwa dia mentalak istrinya dan memberinya sepuluh ribu dirham, maka istri berkata, Hadiah yang tidak banyak dari kekasih yang berpisah dariku’;
d) Tidak membuka rahasianya. Dalam hadist shahih dalam Shahih Muslim disebutkan, “Sesungguhnya termasuk orang dengan kedudukan paling buruk di sisi Allah pada Hari Kiamat adalah seorang laki-laki yang berduan dengan istrinya dan istrinya berduan dengannya (melakukan jimak) kemudian dia menyebarkan rahasiannya”
Diriwayatkan dari sebagian orang-orang sholih bahwa dia hendak mentalak istrinya, lalu dia ditanya,” Apa yang membuatmu hendak mentalaknya ?” Dia menjawab, ” Orang yang berakal tidak merobek rahasia istrinya.” Manakala dia mentalaknya, dia ditanya, “Mengapa kamu mentalaknya?” Dia menjawab, ” Apa urusanku dengan wanita yang bukan lagi istriku?” Semua ini adalah kewajiban suami.
B. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN ISTRI TERHADAP SUAMI
Dari Abu Umamah ra beliau berkata, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Kalau seseorang boleh sujud kepada seseorang, niscaya aku memerintahkan istri bersujud kepada suaminya.” Hal itu karena besarnya hak suami atasnya.
Dalam bab ini terdapat banyak hadist yang menegaskan besarnya hak suami atas isti dan hak-hak suami atas istri berjumlah banyak, yang terpenting adalah dua perkara:
- Menutup dan menjaga diri.
- Qona’ah (merasa cukup dengan apa yang ada).
Dua perkara inilah yang di pegang teguh para wanita dikalangan as-Salaf. Bila suami berangkat dari rumah, keluarganya berpesan kepadanya, “Jangan mencari usaha haram, kami kuat menahan lapar tetapi tidak kuat di neraka.”
Di antara kewajiban istri untuk suami adalah tidak melalaikan harta suami, bila istri memberi makan dengan izin suami, maka baginya pahala seperti pahala suami, bila tanpa ridhanya, maka suami mendapat pahal sedangkan istri menanggung dosa.
Orang tua seorang wanita patut mendidiknya sebelum suaminya membawanya agar dia mengetahui adab suami istri. Seorang wanita patut berdiam diri dirumahnya, menekuni pekerjaan rumahnya,, tidak banyak ngerumpi dengan tetangganya, menahan diri saat suaminya tidak ada, menjaga suami saat suami ada atau tidak ada, berusaha membahagiakanya dalam segala kondisi, tidak mengkhianatinya pada diri dan hartanya, tidak mengizinkan orang yang di benci suami untuk mengujak tikarnya, tidak mengizinkan orang masuk kerumahnya kecuali dengan izinnya, hendaknya perhatiannya adalah memperbaiki urusannya dan mengatur rumahnya, berkhidmat kepada rumahnya dalam segala hal yang memungkinkannya, mendahulukan hak suami atas hak diri dan hak seluruh kerabatnya.
Sumber: Majalah Sinaran Edisi 51